Polisi tangkap tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Palangka Raya

Palangka Raya ExposKalteng.com Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor warga Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu, mengatakan, identitas pelaku bernama Hadriani (39) yang bekerja sebagai tukang kayu yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang Mawar Kabupaten Barito Selatan tidak bisa berbuat banyak saat petugas menangkapnya.

“Jadi kejadiannya pada hari Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 07.30 WIB. Sedangkan yang bersangkutan kami amankan pada Senin 13 Desember 2021 di Kabupaten Barito Selatan, tanpa perlawanan apapun,” kata Gultom.

Dia menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa penggelapan tersebut, korban yang bernama Marhat (59) tersebut memang sudah kenal dengan pelaku datang kerumahnya dan langsung meminjam sepeda motor merk Suzuki dengan Nopol KH 5001 BV lengkap dengan STNK nya sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku meminjam sepeda motor milik korban kala itu berdalih untuk pergi ke tempat bosnya. Sialnya setelah meminjam sepeda motor korban, pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Korban yang sangat sayang dengan kuda besinya itu, berusaha menghubungi pelaku dengan menelpon ke nomor handphonenya beberapa kali.

Sialnya saat dihubungi pria paruh baya (korban), ternyata sama sekali tidak dihiraukan pelaku. Hingga korban yang merasa kesal dengan ulah pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya .

“Setelah dilaporkan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor tersebut di Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Barito Selatan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, anggota Polresta Palangka Raya juga mengamankan satu unit sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya dikenakan Pasal 363 KUHpidana yang ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun.
(antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button