Polres Seruyan: 161,88 Gram Sabu Diaman di Tahun 2021
KUALA PEMBUANG ExposKalteng.com Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa selama tahun 2021 jumlah tindak pidana (JTP) dibidang narkotika yang berhasil mereka tangani secara umum mengalami penurunan.
Hal ini terbukti dengam JTP pada tahun 2021 yang berjumlah 32 kasus atau mengalami penurunan sebanyak empat kasus jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 36 kasus.
“Untuk JTP kita memang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, begitupula dengan selesai tindak pidana (STP) yang mana pada tahun 2021 ini berjumlah 25 perkara, sedangkan tahun 2020 itu 36 perkara,” katanya, Sabtu 1 Januari 2021.
Meskipun secara JTP mengalami penurunan, akan tetapi dari segi jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama tahun 2021 mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
“Kalau pada tahun 2020 itu dengan jumlah JTP 36 kasus berhasil diamankan barang bukti sebesar 48,37 gram, tapi pada tahun 2021 ini dengan JTP 32 kasus kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 161,88 garam. Jika dihitung itu mengalami kenaikan sebanyak 113,5 gram atau 234,67 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tentu suatu pencapaian bagi kita,” ujarnya.
Penurunan jumlah kasus pada tahun 2021 dikarenakan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
“Dan bahwasanya barang bukti di bawah 1 garam direkomendasikan untuk rehabilitasi. Sedangkan JTP turun dikarenakan kasus baru diungkap dan dalam tahap penyidikan yaitu sebanyak 7 kasus,” pungkasnya.
(MK/red)