Polsek Teweh Tengah Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
EXPOSKALTENG.Barito Utara – Bukannya melindungi keponakannya yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) seorang paman di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara malah tega menyetubuhi korban sebut saja Mawar (nama samaran) berpuluh puluh kali, selama lebih dari 3 tahun.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Riyanto Puji Raharjo yang dikonfirmasi tentang kasus tersebut, Rabu (24/1/2024) membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus pencabulan anak dibawah umur ini dan telah berhasil meringkus pelaku.
“Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya kalau selama tahun 2021 sampai dengan 2023 telah dicabuli oleh JO (47) yang tidak lain adalah pamannya sendiri,” jelas Kapolsek.
Selama kurun waktu tersebut, menurut pengakuan korban bahwa Ia telah di setubuhi oleh terlapor sebanyak lebih dari 50 (lima puluh) kali dirumah korban. Selain itu, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani menceritakan hal tersebut ke orang tuanya.
Menurut Kompol Puji, awalnya mereka menerima
laporan pada Jum’at 19 Januari 2024 dari ibu kandung korban terkait adanya pencabulan pada anaknya. Setelah itu, anggota Polsek Teweh Tengah melakukan pengejaran selama 5 hari kepada terduga pelaku.
“Terduga pelaku inisial JO (47) berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara pada Selasa 23 Januari 2024, kemaren,” jelas Mantan Kasat Intelkam Polres Barito Utara ini.
Saat hendak ditangkap, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas Polsek, sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),” tutup Kompol Riyanto Puji Raharjo.
(Lie)