PT MUTU Belum Penuhi Kewajiban CSR, Pj Bupati Barsel Imbau Seluruh Perusahaan Untuk Taat Pada Aturan

Barito Selatan Exposkalteng.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, mengimbau seluruh perusahaan, termasuk PT. Multi Tambang Jaya Utama (MUTU), untuk memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Demi Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah Barito Selatan.

PT. MUTU yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara di wilayah Barsel yang sampai saat ini, perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajibannya terkait CSR kepada warga sekitar tambang.

Banyak keluhan yang diajukan oleh warga sekitar tambang terhadap PT MUTU terkait CSR dan tuntutan lainnya, namun belum ada tanggapan serius dari perusahaan tersebut. Meskipun telah dilakukan beberapa kali pertemuan mediasi, namun masalah tak kunjung terselesaikan.

Menyikapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Barsel, Dr.H. Deddy Winarwan, menekankan kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel untuk mematuhi mekanisme dan peraturan perundang-undangan terkait CSR.

H.Deddy juga mengimbau agar perusahaan – perusahaan tersebut mendistribusikan CSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh warga masyarakat yang berhak menerimanya.

“Kita pahami ada mekanisme dan peraturan perundangan-undangan terkait CSR, untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan yang beraktivitas di kabupaten Barito Selatan, yang sering diberitakan belum memenuhi kewajibannya dalam hal CSR, agar segera untuk mendistribusikan CSR nya sesuai ketentuan perundang-undangan dan sampai kepada masyarakat yang betul-betul berhak menerimanya” Tegas
H.Deddy.

Orang nomor satu di Pemkab Barsel ini juga memberikan apresiasi kepada sektor swasta atas kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja, namun tetap menekankan bahwa kewajiban-kewajiban, termasuk CSR, harus segera dilaksanakan dan didistribusikan dengan benar.

“Kita sangat mengapresiasi kepada seluruh sektor swasta yang telah menanamkan investasi di kabupaten Barito Selatan sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan, tapi untuk kewajiban – kewajibannya juga termasuk CSR agar segera dilaksanakan dan di distribusikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, ” katanya kepada media ini Selasa (20/2/2024).

Sedangkan, Kepala Desa Ugang Sayu Supriadi saat dikonfirmasi terkait penyelesaian permasalahan CSR MUTU juga menyuarakan keprihatinannya terkait masalah CSR yang belum diselesaikan oleh PT MUTU.

Menurutnya, perusahaan tersebut belum memberikan jawaban yang memadai terkait lima tuntutan, termasuk CSR, yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Untuk terkait permasalahan lima tuntutan termasuk CSR yang menjadi kewajiban perusahaan, sampai saat ini PT MUTU belum juga menyelesaikan atau memenuhi Kewajibannya, ” Ucap Supriadi.

Meskipun telah dilakukan mediasi dan kesepakatan di Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) PT MUTU belum memberikan respons yang nyata untuk menyelesaikan permasalahanya terkait CSR.

“Namun sampai hari ini hasil mediasi terkait kesepakatan di Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) kemarin sampai hari belum ada jawaban real dari perusahaan PT MUTU. selalu banyak alasan, Pak Rolland selaku Tim Externalnya MUTU kemarin mengatakan menunggu keputusan Pak Azhar, sampai saat ini pak Azhar belum juga ada tanggapan baik masalah CSR ataupun penggunaan air permukaan, ” Terang Supriadi.

Kepala Desa Ugang Sayu Supriadi menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga akhir bulan Februari, dan jika masih tidak ada tanggapan dari perusahaan, maka semua kegiatan perusahaan akan dihentikan.

“Kami tetap menunggu sampai pada akhir bulan Februari, ketika akhir Februari masih tidak ada tanggapan maka kami akan melakukan penghentian semua kegiatan perusahaan. Dan itu sudah kami sepakati dari 5 desa, karena kami sudah berupaya beberapa kali tahapan, dari mulai dari Mediasi ternyata hasilnya nol, tidak pernah mebuahkan hasil yang real, jadi kami soal kesabaran sudah cukup, ” ujar Supriadi.

Supriadi juga menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan terkait penggunaan air permukaan dan infaq kepada desa. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan baik dari perusahaan terkait masalah ini.

“Kami akan melakukan langkah setelah pertanggal 1 Maret termasuk CSR, karena soal CSR dan penggunaan air permukaan itu harus ada infaq nya ke Desa, kalau sejauh ini belum ada tanggapan baik dari perusahaan sehingga simpang siur dan Belum ada kepastian, ” Jelas Supriadi.

Dengan himbauan tegas dari Pj Bupati dan pernyataan Kepala Desa Ugang Sayu Supriadi, diharapkan perusahaan-perusahaan di Barito Selatan dapat segera memenuhi kewajiban CSR mereka.

Pemerintah daerah dan masyarakat setempat juga berharap agar perusahaan MUTU dapat berkontribusi secara positif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka, Demikian.

Pelaporan oleh H.Assjian; Pelaporan Tambahan oleh Ari Sandy; Penyuntingan oleh Riyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button