PT MUTU Di Demo Masyarakat Desa Ugang Sayu Barito Selatan, Tuntut 5 Hal Ini

Barito Selatan Exposkalteng.com – Masyarakat Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melakukan aksi Demo ke Perusahaan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dengan memblokade jalan, di Jl Ampah Muara Teweh Km 21, Ugang Sayu, Kamis (09/11/2023).

Demo tersebut di Fasilitasi oleh Kepala Desa Ugang Sayu, Supriyadi dengan menuntut 5 hal, yang pertama yaitu soal Penyaluran Dana CSR/PPM berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No 1824 K/30/MEN/2018 tentang pedoman pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dari tahun 2021 s/d 2022 tidak jelas untuk desa, termasuk desa Ugang Sayu.

Kepala desa Ugang Sayu, Supriyadi ditengah aksi demo bersama masyarakat menyampaikan bahwa Tuntutan warga desa Ugang Sayu yang difasilitasi oleh pemerintah desa, ada 5 Tuntutan salah satunya soal penyelesaian masalah CSR dari 3 tahun terakhir yang tidak ada kejelasannya.

“bahwa kami merasa keberadaan PT MUTU selama ini, selama 3 tahun terakhir, belum mendapatkan manfaatnya untuk warga, termasuk kegunaan-kegunaan dana CSR yang disalurkan oleh pihak PT MUTU, kalau itu memang ada” tutur Supriyadi.

Sedangkan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah saat dikonfirmasi Exposkalteng.com terkait masalah CSR berdasarkan Kepmen ESDM No 1824 K/30/MEN/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau CSR, pada tahun 2019 Pemrov Kalteng telah memiliki dokumen PPM, yang dijadikan dasar oleh perusahaan tambang dalam menyusun rencana Induk Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat (PPM/CSR) apakah Pemkab memiliki salinan dokumen PPM yang diterbitkan oleh Pemprov Kalteng tersebut.

Kabag perekonomian dan SDA Setda Kabupaten barito Selatan melalui Analis Kebijakan, Hugo Yulian N menyatakan Tidak ada salinan  dokumennya, dan dokumen PT MUTU tidak pernah ada masuk ke Pemkab, dari dokumen PPM ataupun dokumen CSRnya.

“Tidak ada Salinan dokumennya pak dan dokumen PT MUTU tidak pernah ada masuk ke kita, Dokumen PPM, dokumen CSRnya” Ucap Hugo Yulian.

Saat ia ditanya apakah Pemkab Barsel pernah koordinasi  atau melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau CSR yang dilakukan PT MUTU Hugo Yulian menyatakan belum ada karena Pemkab Barsel tidak memiliki dokumennya.

“Belum ada pak, karena kita tidak memiliki dokumennya jadi apa yang kita awasi pak, kita memang sudah berkali-kali menyurati mereka, cuma pas mau minta salinan dokumen  sampai sekarang belum ada dikasih sama pihak Perusahaan PT MUTU” Terangnya.

Lebih lanjut Hugo Yulian menyatakan memang Pihak PT MUTU paling susah  dimintai dokumen CSR itu, dan pengurus CSR Pihak PT MUTU sering gonti-ganti. Sedangkan Dinas SPMD Bidang penataan dan kerjasama desa peringkat I, Albertus, S.AP saat dikonfirmasi terkait BUMDES dan BUMDESMA dengan Pihak PT MUTU menyatakan bahwa Pihak BUMDES tidak ada keterbukaan.

‘Tuntutan kedua’

Masyarakat Desa Ugang Sayu menuntut PT MUTU dengan meminta tunjukan surat persetujuan Pemerintahan Desa Ugang Sayu terkait izin melintas jalan Negara dan izin penggunaan air permukaan di wilayah desa Ugang Sayu.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala desa bahwa berdasarkan perundang-undangan yang ia ketahui bahwa izin melintas itu pertahun, namun pihak PT MUTU justru bebas melintas sehingga dampak lingkungan, kekeringan di Masyarakat desa Ugang sayu tidak pernah diperhatikan.

“Tuntutan kedua adalah soal izin melintas dijalan Negara, berdasarkan perundang-undangan yang kita ketahui, bahwa izin itu pertahun, tapi ini mereka bebas aja lewat sehingga dampak lingkungan,dan  kekeringan kami tidak diperhatikan, kemudian selanjutnya termasuk juga izin pengambilan air permukaan, sehingga kami merasa kekeringan, karena mereka yang mengambil tanpa mengikuti prosedur aturan” Jelas Supriadi.

Ia berharap agar pemerintah dalam menerbitkan perizinan itu harus mengikuti prosedur, karena menurutnya ia sebagai pemerintahan ditingkat desa juga memiliki wewenang yang punya wilayah dan wajib membuat persetujuan dalam hal sebagai dasar jadi pengajuan kepada pemerintah dengan instansi terkait, dalam hal penerbitan izin, begitu izin melintas maupun izin pemanfaatan air permukaan.

‘Tuntutan ketiga dan keempat’

Menagih Janji perusahaan PT MUTU terkait Bumdes dan Bumdesma, karena Pemerintah desa telah mengikuti prosedur ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana arahan Presiden RI dan mempertanyakan aturan yang dipakai oleh perusahaan PT MUTU dan Subkon dalam perekrutmen Karyawan.

“Menyangkut masalah aturan yang dipakai perusahaan PT MUTU dan Subkonnya, ini menerima perekrutan karyawan tidak jelas, bisa di berhentikan atau memberhentikan orang secara sepihak, masa pemberhentiannya dengan peringatan pertama langsung terakhir, gak ada SP1, SP2, SP3 gak ada, jadi tahapan-tahapan berdasarkan Ketenagaan kerjaan itu tidak pernah dilakukan, seolah olah semau mereka memberhentikan pekerja, itulah yang menjadi sumber pokok permasalahan” Ucap Kepala desa ugang sayu Supriadi bersama warganya dalam aksi Demo tuntut PT MUTU.

Lebih lanjut, Supriadi menyatakan bahwa, yang menjadi permasalahan dalam perekrutan seharusnya semua perusahaan harus menyampaikan ke pemerintah desa, ke camat jadi semua tau berapa yang 30 dan 70 itu, kalo PT MUTU ini gak jelas.

“Masa semua didatangkan dari luar daerah semua, dan banyak yang dari luar semua, tapi kerjanya ngawur, orang sini pun juga bisa kalo cara kerjanya ngawur begitu, kan akhirnya jadi polemik di daerah dan dalam pemberhentian pekerja itu harus ada komite disiplin, ini gak ada, perusahaan perusahaan baik PT MUTU maupun Subkonnya harusnya membuat komite disiplin dan melibatkan departemen dalam hal meidentifikasi dan membuat hasil audit terhadap obyek atau orang yang membuat kesalahan itu, ini memberhentikan semaunya dan tidak mengikuti aturan”ucapnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pelatihan Kerja Dan Penempatan Tenaga Kerja, Sahala Junjungan Sitorus, SP saat dikonfirmasi terkait aturan yang dijadikan dasar oleh PT MUTU maupun Subkonnya dalam menerima karyawan apakah ada aturan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten yang secara spesifik mengatur tentang penerimaan karyawan oleh perusahaan yang berinvestasi menyatakan begini.

“jadi setiap perekrutan itu setiap pembukaan-pembukaan lowongan pekerjaan itu harus ada pemberitahuan ke Dinas ketenaga kerja, itu satu, karna adanya media sosial ini kadang-kadang setiap perusahaan itu bisa melewati media sosial, contohnya instagram, tapi penduduk disana kan kekurangan signal dan instagram kan hanya orang-orang tertentu yang punya, jadi itu ketidaktahuan, tapi harusnya juga pihak perusahaan harus menyampaikan ke kepala desa atau camat itu lebih bagus sambil silahturahmi dan pendekatan dengan masyarakat setempat”jelasnya.

Lebih lanjut, Sitorus mengatakan kalau soal jenis perekrutan itu tidak ada ikut campur dengan dinas ketenaga kerjaan, itu aturannya perusahaan mereka sendiri yang punya.

“Kalau untuk PT MUTU sesuai data sudah menyampaikan ke dinas ketenaga kerja dan sudah sesuai dengan Perbub kalo istilah 30 dan 70 persen itu, dan sebenarnya gak ada dalam Perbub ring 1 ring 2 itu cuma kebijakan perusahaan saja”katanya.

‘Tuntutan Terakhir’

Mempertanyakan alasan Perusahaan PT MUTU dan Subkon tentang sulitnya warga setempat untuk bekerja di tanah mereka sendiri.

Dalam aksi demo masyarakat Ugang Sayu yang difasilitasi oleh Pemerintah desa tersebut, kepala desa Ugang sayu, Supriadi mewakili Masyarakat dengan tegas menyatakan kami sebagai warga masyarakat desa Ugang Sayu dan sekitarnya termasuk sekecamatan Gunung Bintang Awai sangat sulit untuk masuk bekerja di Perusahaan PT MUTU dan Subkonnya.

“Sementara ini kan tempat lahir mereka, tempat kami tinggal, masa susahnya masuk kerja tempat kita sendiri, sedangkan orang luar saja bisa kerja ditempat kita, dan ini kan bentuk ketidakadilan oleh perusahaan terhadap masyarakat setempat, oleh sebab itu beberapa kali kami bernegosiasi dalam mediasi dengan Pihak PT MUTU, melakukan pendekatan, memenuhi undangan mereka, namun tidak ada jawaban yang jelas” Terangnya.

‘Keterangan Hasil Mediasi’

Camat Gunung Bintang Awai Yust Ellgoland menyatakan bahwa sudah menyaksikan pertemuan antara Pemerintah desa, warga masyarakat desa Ugang Sayu, beserta dengan pihak PT MUTU didampingi oleh Pihak Polres Barito Selatan.

“Pada intinya sesuai hasil berita acara pertemuan pada hari ini, managemen PT MUTU minta waktu, karena managemen yang ada saat ini, yang menemui warga maupun yang kita fasilitasi tadi menyatakan bahwa pimpinan mereka dalam posisi cuti sehingga tidak bisa memberikan jawaban sesuai aspirasi atau tuntutan yang di inginkan oleh Masyarakat”ucapnya.

Sedangkan Kepala Desa Ugang Sayu, Supriadi mengungkapkan hasil mediasi dengan pihak PT MUTU bahwa Pimpinan PT MUTU yang bisa mengambil keputusan sedang tidak ada ditempat dan sedang dalam keadaan cuti sehingga mereka meminta bahwa tanggal 22 November 2023 akan dilakukan pertemuan kembali dan melibatkan semuanya termasuk instansi terkait.

“Artinya pemerintah daerah dan pihak perusahaan PT MUTU mereka berjanji bahwa tanggal 22 November 2023 akan dilakukan pertemuan dengan warga masyarakat Ugang Sayu, namun tempatnya belum di sepakati karena menunggu koordinasi dengan instansi terkait di kabupaten maupun di provinsi, karena menyangkut masalah perizinan, masalah CSR, itukan ada kaitannya dengan pemerintah daerah, jadi, Camat selaku ketua tim, Pihak Kapolres, Pihak kapolsek, akan mengkoordinasikan dengan semua pihak dan kami akan menunggu hingga tanggal 22 November bersama warga akan siap menunggu jawaban dari pihak PT MUTU secara jelas” tegas Supriadi.

Kepala Desa Ugang Sayu mengaku selama ini telah dituduh diberbagai pihak telah memakan duit CSR, dan dibayar oleh Pihak Perusahaan PT MUTU.

“Saya tegaskan disini, bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun, boleh ditanyakan langsung kepada pihak PT MUTU, dan boleh ditanyakan kepada semua Sub
Kon, oleh sebab itu saya ingin membersihkan nama baik saya bahwa ini tuntutannya warga, tolong diperhatikan dengan sungguh-sungguh” ucap tegas Supriadi.

Lebih lanjut, Supriadi menegaskan bahwa kalo hal ini tidak digubris ia dengan terpaksa pada tanggal 22 November 2023 masih tidak ada kejelasannya, maka ia akan putuskan jalan PT MUTU batas masuk wilayah keluar masuk desa Ugang sayu akan ditutup.

“ini tuntutan warga masyarakat desa Ugang Sayu, tolong perhatikan, kalo tidak digubris, dengan terpaksa saya akan memutuskan jalan PT MUTU batas masuk wilayah keluar masuk desa Ugang Sayu akan saya tutup, biar mereka Haulingnya lewat udara saja” Pungkasnya.

Laporan Assjian dan Jumaidi; Laporan Tambahan Ari Sandiy dan Suldiansyah; Penyuntingan Riyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button