Ratusan warga binaan di Kalimantan Tengah peroleh remisi

Palangka Raya ExposKalteng.com Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, memperoleh remisi khusus keagamaan dalam rangka perayaan Natal tahun 2021.

“Remisi yang didapatkan hari ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Ilham Djaya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu.

Dia menambahkan, remisi itu juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menjadi semangat dalam memperbaiki diri. Selain itu, WBP juga diharapkan konsisten mengikuti program pembinaan dengan baik, agar segera berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Pada momen Natal 2021, sebanyak 378 orang WBP di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), dua orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas. Kemudian tujuh anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan remisi khusus, atau pengurangan masa tahanan.

Sedangkan yang memperoleh remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 132 orang dan terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak lima orang.

Hal tersebut, dilaksanakan sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 20 Desember 2021 Nomor. PAS-UM.01.01-97 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021 bagi narapidana dan anak.

Sesuai ketentuan, pada hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Pemberian remisi khusus hari raya Natal dilaksanakan secara mandiri di Lapas/Rutan/LPKA pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah. Diikuti perwakilan narapidana dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Secara seremonial penyerahan remisi dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Turut hadir pada acara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Keamanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Edi Cahyaono. Kemudian Kasubsi Bimbingan dan Pengentasan Anak Edy Suprianto,  Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Surya Dharma beserta jajaran, Kabag Umum Mahrijuni, Kabag Program dan Humas Diana Soekowati dan Kasubbag Humas RB dan TI Laila Rahmawati.

Selanjutnya Ilham mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Kemudian juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.

Dia pun meminta, narapidana yang bebas di hari Natal berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Segera kembali kepada keluarga dan menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

“Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar. Terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara juga dapat menikmati hal yang sama,” katanya.
(ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button