Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Di tahun Baru

Palangka Raya –Tahun Baru 2022 sedang berlangsung, pengawasan pada penerapan protokol kesehatan (prokes) pun tetap dilakukan.

Pengawasan prokes tersebut dilakukan dengan menggelar Patroli Asistensi oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan beberapa instansi terkait lainnya, yang dipimpin oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Sabtu (1/1/2022) dini hari.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Sandi Alfadien Mustofa pun turut serta bersama para PJU dan personelnya dalam patroli asistensi prokes tersebut di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Patroli akan bergerak mengawasi prokes pada beberapa tempat keramaian, seperti kafe, tongkrongan dan tempat hiburan malam (THM), dengan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan PPKM yang berlaku saat ini,” ungkap Kapolresta.

Dirinya menjelaskan, PPKM tersebut diterapkan berdasarkan dengan Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Saat patroli tersebut berlangsung, patroli asistensi itu pun melakukan pengawasan pada beberapa lokasi, yakni O2 Cafe and Sport Bar, Senayan Resto dan Bakery Lounge, Karaoke De’Tones, Nav Karaoke, Rumah Makan Anna, Esun Bue Karaoke, Cafe TWO-O FOOD 14.2, VINO CLUB Live Music dan Luna Exclusive Karaoke.

“Masih ditemukan adanya THM yang beroperasi melewati batas jam buka di masa PPKM ini, yakni O2 Cafe and Sport Bar dan Rumah Makan Anna, sedangkan untuk lokasi lainnya telah mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Sandi.

Petugas pun menegur pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi peraturan yang berlaku saat ini, serta mengimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Patroli ini dilakukan guna menjaga kedisiplinan dan kepatuhan pada penerapan Prokes Covid-19 dan penerapan PPKM serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB pada tempat-tempat hiburan maupun usaha lainnya,” pungkas Sandi.
(Hms Polresta palangkaraya/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button