Satlantas Palangka Raya Tertibkan Motor Pakai Knalpot tidak Standar

Palangka Raya ExposKalteng.com Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau tidak standar.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalulintas.

“kendaraan yang berknalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena mengganggu para pengguna jalan umum maupun masyarakat,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Dijelaskannya, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” ucapnya.

Patroli terhadap pengguna knalpot bising maupun kelengkapan kendaraan lainnya, lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis, akan terus dilakukan pihaknya sehingga para pengendara dapat dengan nyaman berkendara di Kota Palangka Raya.

Ini semua kami lakukan demi menjaga kondisi kamseltibcar arus lalu lintas serta tentunya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengendara di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
(KT/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button