Sebagai Bentuk Dukungan Bagi Masyarakat Kemenkumham Mempermudah Pendaftaran Perseroan Perseorangan Pelaku UKM
Palangka Raya ExposKalteng.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah pendaftaran perseroan perseroan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat mengembangkan usaha dan memperkuat ketahanan ekonomi.
“Kemenkumham meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, entitas perseroan perseorangan itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni pemerintah memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku usaha mikro kecil.
Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMKM, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi pemerintah dalam menerapkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil. Perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri, terlebih lagi syarat pendirian perseroan ini cukup didirikan satu orang.
“Berbeda dengan perseroan pada umumnya. Pendirian perseroan perseorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana,” kata Ilham Djaya.
Pendirian perseroan perorangan diharapkan berdampak positif bagi pelaku UMK. Hal ini karena memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan dari perbankan dan juga memberikan perlindungan hukum.
Untuk itu, penerapan kebijakan ini diharapkan juga dapat menumbuhkembangkan perekonomian serta daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.
“Begitu sederhananya proses pendirian perseroan perorangan ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Ilham Djaya.
Dia pun berharap, melalui pendirian perseroan perorangan, masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil akan lebih mudah untuk membuka usaha baru. Muaranya, akan berkontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.
Pernyataan itu diungkapkan Ilham terkait materi yang disampaikan dia saat sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Acara itu digelar Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng di salah satu hotel di Palangka Raya.
(ant/red)