Sebanyak 11 Sekolah Di Kota Palangka Raya Diizinkan Lakukan PTM Terbatas Tahap 3

Palangka Raya ExposKalteng.com Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah menyebutkan bahwa mulai 15 November 2021 sebanyak 11 Sekolah di Kota Palangka Raya diperbolekan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Hal tersebut disampaikan Akhmad Fauliansyah berdasarkan surat rekomendasi pelaksanaan PTM Terbatas tahun pelajaran 2021/2022 nomor 420/556/870.Um-Peg/XI/2021.
“Sebanyak 5 SD, 2 SMP, dan 4 TK yang diberikan rekomendasi untuk pelaksanaan PTM Terbatas yang mana PTM Terbatas bisa dimulai tanggal 8 November 2021 dan akan dievaluasi berdasarkan tingkat resiko di daerah pada satuan pendidikan,” kata Akhmad Fauliansyah, Selasa (16/11/2021)
Dikatakannya bahwa 11 Sekolah tersebut merupakan Sekolah yang telah melakukan simulasi PTM Terbatas baik tingkat TK, SD, dan SMP. Untuk pelaksanaan PTM Terbatas tersebut, pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa, standar operasional prosedur dari sekolah untuk melaksanakan PTM Terbatas.
Selain itu, sekolah harus menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat Sekolah dan melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan.
Kemudian, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP dan SD dan 33 persen untuk jenjang PAUD, Seluruh guru dan tenaga kependidikan telah divaksin lengkap, memiliki fasilitas yang mematuhi protokol kesehatan dan tim Satgas Covid-19 sekolah.
Dan syarat yang harus dipenuhi juga yakni mendapatkan persetujuan dari orang tua dan komite sekolah dan mendorong peserta didik yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi serta sebelum melaksanakan PTM terbatas, wajib melakukan simulasi PTM terbatas dulu.
Sebelumnya, sejak awal November 2021, 21 Sekolah di Kota Palangka Raya telah diizinkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas tahap pertama. Kemudian tahap kedua, sudah 15 sekolah yang diizinkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
(MC)