Setuju NU soal Tanah Pejabat Dibatasi, BPN: Itu Masalah Integritas
Jakarta ExposKalteng.com Hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung meminta agar pemerintah membuat regulasi yang membatasi kepemilikan tanah bagi pejabat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan persoalan kepemilikan tanah pejabat lebih kepada masalah etika.
“Pejabat negara itu tidak ada sebuah pun dorongan ataupun stimulan dalam undang-undang yang meminta kepada pejabat negara itu untuk mereka memiliki tanah sebanyak-banyaknya, itu sudah pasti. Di dalam konteks negara Indonesia pejabat itu adalah warga negara maka dia berhak memiliki tanah, jika tidak diberi tanah maka itu adalah pelanggaran terhadap HAM,” kata Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
“Persoalan kemudian dia tanah di mana-mana itu adalah menurut saya masalah etika saja, seharusnya tidak boleh begitu pejabat negara. Jadi tidak ada itu adalah dorongan dan tidak ada peraturan yang mengatakan pejabat negara tidak boleh memiliki tanah, sebetulnya itu masalah integritas pribadi.” lanjutnya.
Hingga saat ini, Taufiq mengatakan tidak ada undang-undang untuk membatasi pejabat memiliki tanah. Akan tetapi, dia setuju dengan imbauan NU agar meminta pejabat membatasi kepemilikan tanah.
“Tidak ada undang-undang, tidak ada regulasi terhadap hal tersebut. Karena itu sebetulnya itu diimbau kepada pejabat negara jangan memiliki tanah sesuka hatinya. Mentang-mentang pejabat itu tidak boleh ada tanah di mana-mana. Itu harus diimbau oleh organisasi seperti organisasi NU itu bagus,” kata Taufiq.
“Kami justru sangat imbauan organisasi sebesar NU agar pejabat menahan diri. Jangan karena jabatannya kemudian memiliki tanah sesuka hatinya di mana-mana,” sambungnya.
“Sampai sekarang ini tidak ada (regulasi). Itu etika, dan pejabat itu taroklah seorang Dirjen ataupun direktur, itu pasti tidak bisa membeli tanah di mana-mana. Sebetulnya gajinya sudah terukur, kan kemudian sudah ada yang dari KPK itu, LHKPN. Jadi nanti di LHKPN dilihat siapa yang banyak, kan masyarakat harus menghukumnya,” tutur dia.
“Kedua masalah perlindungan terhadap tanah ulayat. Tanah ulayat itu dengan UU Cipta Kerja itu adalah sepenuhnya untuk melindungi tanah-tanah ulayat. Tanah ulayat itu nanti, misalkan di Bali itu adalah tanah adat. Itu sekarang bisa saja tanah ada itu dijual. Sekarang ini diberikan sebuah hak agar terlindungi tanah adat dengan HPL (Hak Pengelolaan),” kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, di atas tanah ulayat yang telah diberi HPL itu warga bisa menggunakan dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Ketika HGU dan HGB berakhir, kata Taufiq, maka hak dikembalikan pada tanah ulayat.
“Dengan ada HPL itu, apakah HPL pemerintah pusat, pemerintah daerah maka di atas tanah ulayat itu dikasih HPL, di atas HPL itu boleh kemudian hidup hal lain seperti HGU, HGB. Nah setelah nanti HGB atau HGU berakhir maka dia akan kembali kepada pemiliknya kepada masyarakat adat karena sudah ada HPL yang melindungi. Jadi sudah ada undang-undang yang melindungi tanah adat dan tanah ulayat,” katanya.
“Jadi saya menganggap kesadaran untuk meminta perlindungan kepada pemerintah untuk melindungi tanah ulayat adalah sebuah permintaan yang menurut saya sangat relevan dan kami sangat mengapresiasinya dan insyaallah pemerintah akan melakukan hal tersebut dan UU telah memberikan hal itu dengan UU Cipta Kerja kemarin,” jelasnya.
Muktamar ke-34 NU di Lampung sebelumnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi ke pemerintah, salah satunya terkait kedaulatan rakyat atas tanah. Muktamar NU mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.
Selain itu, negara atau pemerintah juga dinilai perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri dianggap menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.
“Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujar Ketua Komisi Rekomendasi Alissa Wahid seperti dikutip dari keterangan tertulis panitia Muktamar NU, Jumat (24/12).
(detikNews/red)