Spesialis Bobol Ruko Antar Provinsi Berakhir di Palangka Raya

Palangka Raya ExposKalteng.com Empat orang pelaku diamankan oleh aparat gabungan dari Tim Macan Kalteng di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya saat hendak melakukan pelarian ke Jakarta, Minggu (19/12/2021) siang.

“Empat pelaku yang kami amankan ini merupakan spesialis provinsi yang sudah berpindah-pindah tempat melakukan pembongkaran ataupun pembobolan rumah, toko, dan perkantoran,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, saat press rilis di Mapolresta, Senin (20/12/2021).

Dijelaskannya, kejadian bermula pada Senin (13/12/2021) lalu, komplotan pelaku Curat ini sebelumnya tiba di Palangka Raya dan melakukan pengamatan di wilayah setempat untuk selanjutnya melancarkan aksi pada sasaran targetnya.

Dari hasil interogasi dan laporan korban yang diperoleh kepolisian, sindikat ini telah beraksi di empat lokasi secara berturut-turut pada tanggal 14 hingga 16 Desember.

Yakni, di Alfamart Jalan Piere Tedean, di Toko Apotik Kimia Farma Jalan Ahmad Yani, dan dua kantor Notaris di kantor Notaris PPAT Jalan Ahmad Yani dan dan Jalan Piere Tedean.

Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku saling berbagi tugas. Dua orang diantaranya bertugas sebagai memantau situasi sekitar, sementara dua orang lainnya bertugas melakukan aksi pencurian.

Yang terakhir, mereka mengambil uang cash sejumlah Rp 200 juta yang terletak di dalam brangkas dan kotak DVR CCTV seharga Rp. 3,5 juta di Kantor Notaris Jalan Pierre Tandean.

“Pelaku masuk dengan mencongkel pintu kantor yang berada di lantai dua dan kemudian terlapor masuk ke ruang kerja notaris dan akhirnya membobol brangkas yang tersimpan di bawah meja kerja,” ucapnya.

Sebelum melakukan aksinya di Palangka Raya, lanjut Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, para pelaku sebelumnya telah beraksi di sejumlah Provinsi seperti Kaltim, Kalsel, Bali dan Sulawesi.

“Mereka berupaya untuk melarikan diri dari hadangan petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 53.300.000, 8 buah kunci jenis obeng, 2 buah linggis, 5 buah alat congkel, 1 (satu) buah kunci L, 8 unit HP dan 2 unit laptop.

Polisi juga turut menyita dua buah kendaraan bermotor berjenis Yamaha Mio KH 3622 AR dan KH 2428 TO, yang digunakan beraksi.

“Terhadap empat pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
(KT/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button