Sudah 17 tahun PDAM Bartim berjuang dapatkan penyertaan modal daerah
Tamiang Layang ExposKalteng.com Tidak terasa sudah 17 tahun Perusahaan Daerah Air Minum Barito Timur, Kalimantan Tengah berupaya mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah setempat yakni sejak 2004 hingga 2021, namun belum terwujud.
“Ini karena terganjal aturan yang mengatur tentang penyertaan modal, di samping keuangan daerah yang terbatas,” kata Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Al Qadri di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, Pemkab Barito Timur hanya memberikan dana subsidi untuk menutupi selisih tarif dari Pemkab Barito Timur Rp600 juta per tahun. Subsidi itu sudah berlangsung selama 17 tahun pula, namun tidak termasuk penyertaan modal.
Menurut wakil bupati, selama itu juga PDAM Barito Timur berupaya memberikan pelayanan maksimal, terbaik dan layak kepada masyarakat dengan kemampuan yang terbatas.
Ditambahkan Habib Saleh, Rancangan Peraturan Daerah tentang PDAM Tirta Janang menggantikan Perda nomor 2 tahun 2004 tentang PDAM Barito Timur, merupakan upaya peningkatan dan perbaikan dalam memberikan pelayanan air bersih terhadap masyarakat selaku pelanggan.
“Payung hukum akan mengatur PDAM Tirta Janang akan lebih maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya yang menjawab tantangan dan problematika selama ini yang pernah dikeluhkan masyarakat selaku pelanggan,” kata Habib Saleh.
Pemkab Barito Timur juga menekankan agar PDAM Tirta Janang, mulai dari direksi sampai pada karyawan, mendapatkan pembinaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin baik dan berkualitas. Upaya itu diharapkan mampu menarik minat warga menjadi pelanggan dengan target ada peningkatan jumlah pelanggan tiap tahunnya.
Kepala daerah sangat setuju untuk meningkatkan pelayanan terhadap kualitas dan kuantitas dari Pelayanan air bersih terutama pada debit air sebagaimana harapan Fraksi Partai Golkar dan harapan fraksi pendukung dewan lainnya.
“Demikian pula dengan standar pelayanan yang diberikan PDAM kepada publik, serta adanya peningkatan pendapatan dalam kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” demikian Habib Saleh.
(ant/red)