TB Etro Kapal Bermuatan Batubara Kandas di Kalahien, Diduga Mengunakan Jasa Pandu Alam Tidak Bersertifikat ANT-IV

Barito Selatan Exposkalteng.com Kapal Tongkang TB Etro BG Mylena yang bermuatan Batubara sebanyak 8,522.054 MT (Matrik Ton) kandas di alur sungai barito dekat jembatan di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kapal tersebut dari Pelabuhan muat Jetty TOP PAMA BLC 3 Paring Lahung Port, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Pelabuhan tujuan MV. LUMOSO KASIH Or Sub, Taboneo Anchorage, Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas pengakuan Nahkoda kapal Pramudya Yuliantari hal tersebut diduga disebabkan efek cuaca kabut tebal pada malam hari, diamana posisi kapal sudah mendekati fender pemangku jembatan kalahien dan ada kemungkinan alur sulit dan tidak bisa untuk dilalui sehingga Pandu jembatan TB Rajawali menginstruksikan agar tongkang kapal untuk putar balik, diarahkan dari Via Radio 06 sampai ditempel Assist dibelakang tongkang kapal, Selasa (05/12/2023).
Hal tersebut guna untuk menunggu cuaca kabut hilang agar bisa melintas melalui bawah jembatan Kalahien dengan aman, namun nahasnya dalam proses arahan/instruksi dari TB Rajawali untuk putar balik dan ditempel oleh Assist TB Rajawali di belakang Tongkang untuk menginstruksikan putar ke kanan itulah yang menyebabkan kapal tersangkut dan kandas.
“Pada malam hari itu, cuaca berkabut, dan posisi sudah mendekati fender jembatan Kalahien,dari Via Radio 06 TB Rajawali mengarahkan putar balik, sampai menunggu cuaca kabut hilang, Assist TB Rajawali sudah nempel dibelakang Tongkang untuk menginstruksikan, namun saat proses mengikuti arahan dari TB Rajawali putar balik arah ke kanan disitulah tersangkut”Jelas Nahkoda kapal Pramudya Yuliantari.
Sebagai informasi bahwa TB Rajawali adalah kapal milik PT. Barito Raja Berkah yang digunakan sebagai jasa Pandu dan Tunda.
Pihak TB Rajawali dan TB Antasena di bawah naungan PT. Barito Raja Berkah (BRB) menegaskan bahwa pihaknya hanya membantu TB Etro yang mengalami kandas, bukan sebagai pandu atau kapal tunda.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur PT. BRB, Jhon Kenedy atau yang dikenal banyak orang sebagai Jhon Barsel, Via WhatsApp, Jumat (15/12/2023).
Kepada Exposkalteng.com dia mengatakan, bahwa TB Rajawali dan TB Antasena datang membantu TB Etro yang menarik BG Mylena bermuatan batu bara yang mengalami kandas di perairan sungai Barito di wilayah Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel pada Senin (3/12/2023) lalu, dikarenakan permintaan dari pihak TB Etro.
“TB Rajawali dan TB Antasena itu datang membantu TB Etro, karena permintaan dari TB Etro yang mengalami kandas di desa Kalahien itu, bukan jadi pandu,” terangnya.
“Pada saat kejadian kami dihubungi langsung oleh pihak TB Etro, ini masih ada chat-nya (pesan singkatnya),” ia menjelaskan.
Selanjutnya, Jhon juga menerangkan bahwa selain TB Rajawali dan TB Antasena, masih ada dua unit TB lainnya yang juga turut membantu upaya menarik BG Mylena yang kandas tersebut.
“Selain TB Rajawali dan TB Antasena ada lagi dua unit TB lainnya yang ikut membantu menarik tongkang yang kandas itu, jadi total ada lima unit TB yang mencoba menarik tongkang itu,” bebernya.
“Tapi karena sudah posisi kandas sudah parah, jadi tongkang tidak bergerak sama sekali. Sesuai arahan dari Syahbandar, batu bara kemudian dipindahkan menggunakan eksavator ke tongkang lainnya,” Jelas Jhon.
Dijelaskan Jhon lebih jauh, kenapa TB Rajawali dengan TB Antasena ikut turun membantu TB Etro berupaya menarik tongkang yang kandas tersebut, dikarenakan posisi kandasnya tongkang tersebut tepat berada di tengah alur pelayaran perlintasan jembatan Kalahien, sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas kapal di wilayah itu.
“Kami harus segera membantu, dikarenakan posisi kandas mereka tepat di tengah alur perlintasan jembatan Kalahien. Takut mengganggu aktivitas lalu lintas kapal yang melintasi jembatan Kalahien,” jelasnya.
Jhon juga menegaskan bahwa PT. BRB selaku pandu jembatan Kalahien sudah mengantongi izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Aturan Jasa Pandu dan Tunda Kapal
Terkait jasa Pandu dan Tunda Kapal sudah diatur dalam Pasal 198 ayat (3) UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran “Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapatdilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan” dalam pasal ini mensyaratkn jasa pandu dan tunda swasta dilaksanakan Badan Usaha Kepelabuhanan yang berizin resmi sehingga dapat menjamin adanya sumber daya manusia serta menjamin keselamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 199 ayat (1) UU 17 Tahun 2008 “Petugas Pandu
Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, keterampilan, serta pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat” dan Pasal 122 “Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim”.apabila kegiatan jasa pandu dan tunda dilakukan bukan Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki izin resmi sehingga dapat diduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 319 UU 17 Tahun 2008 “Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud
Dalam pasal 199 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ”pengoperasian kapal untuk pandu dan tunda juga harus sesuai pasal 122 “Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim” apabila hal ini tidak terpenuhi
Maka bisa saja dikenakan sanksi sesuai pasal 303 ayat (1) “Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritime sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Namun saat Nahkoda kapal ditanya oleh Media Exposkalteng.com terkait kelengkapan kapal dalam kesiapan berlayar dan apakah memiliki pandu, serta kelengkapan pandu apakah sudah memiliki sertifikat ANT III (Ahli Nautika Tingkat III), Nahkoda kapal menyatakan semua sudah lengkap.
“Kami sudah lengkap semua, Pandu juga ada, dan kami sudah sesuai peraturan, kalau soal dokumen itu ada di Rangga Ilung, kalau kami itu cuma izin gerak aja” Terang Nahkoda
Ia juga menjelaskan bahwa kapal Tongkang TB Etro juga sudah memiliki Pandu kapal yang bernama Alex Lahei, dan memiliki Sertifikat Ant IV dan posisi Pandu juga diatas kapal saat kejadian.
“Soal Sertifikat Ant III sebenarnya itu bukan Ant III , tapi Ant IV pak, beliau ada sertifikat Ant IV dan namanya Pak Alex, atau dikenal Pak Alex Lahei” Keterangan dari Nahkoda.
Namun Tim Investigasi Exposkalteng.com tidak menemukan data seperti yang diucapkan oleh Nahkoda Kapal tersebut, alhasil justru menemukan data terkait awak kapal berdasarkan buku sijil namun berdasarkan daftar pengikut dari Perusahaan Pelayaran PT Baruna Pasifik Raya(BPR) bahwa TB ETRO ada tambahan 2 pengikut yang tanpa disertai surat/sertifikat keahlian.
Awak Kapal TB ETRO Berdasarkan Buku Sijil
Dalam dokumen resmi milik TB ETRO yang di keluarkan oleh pemerintah yang berisi daftar awak kapal yang bekerja diatas kapal sesuai dengan jabatanya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar, yang merupakan pejabat pemerintah dipelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan, sesuai Surat Laporan Tambat Labuh, Pemuatan dan Keberangkatan kapal Laut di Perairan Pedalaman Nomor 551.03/2555.DISHUB/2023, berjumlah 8 (Delapan) orang anak buah kapal.
Namun berdasarkan dokumen daftar pengikut dari Perusahan Pelayaran PT Baruna Pasifik Raya (BPR) diluar buku Sijil, bahwa TB ETRO diduga memiliki 2 awak kapal tambahan yang tidak dicantumkan nama dan alamat namun secara jelas dalam dokumen daftar pengikut tersebut menulis keterangan 2 awak kapal tersebut sebagai Pembantu Nahkoda dan Pengawal.
Dalam isi dokumen daftar pengikut tersebut disebutkan Nama kapal TB ETRO, Nahkoda Pramudya Yuliantari, Tujuan Rangga Ilung, Berangkat Tanggal 25 November 2023, nama“kosong” kemudian alamat “sesuai alamat” dan keterangan “Pembantu Nahkoda” dan Pengawal, yang mana hal tersebut ditanda tangani oleh Andi Nawir sebagai Branch Manager serta cap resmi perusahaan PT Baruna Pasifik Raya dan ditanda tangani oleh Nahkoda kapal Pramudya Yuliantari.
Menurut Pasal 199 ayat (1) UU 17 Tahun 2008 “Petugas Pandu wajib memenuhi persyaratan kesehatan, keterampilan, serta pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat” dan juga adanya
Pasal dalam UU 17 Tahun 2008 yang memuat sanksi apabila seorang Pandu tidak memiliki sertifikat yaitu Pasal 319 “Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud
Dalam pasal 199 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)” mengingat TB ETRO Kapal yang dicarter oleh PT. Baruna Pasifik Raya sehingga ada ketentuan dalam UU 17 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa tanggung jawab berada di korporasi, Pasal 333 Ayat (1) dan (2) UU 17 Tahun 2008 “(Ayat 1) Tindak pidana di bidang pelayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama”
dan “Ayat (2) Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya”.
Setelah hasil data Investigasi Exposkalteng.com di croscek dan tidak ditemukan data seperti yang di ucapkan oleh Nahkoda kapal terkait sertifikat Ant IV seperti pengakuan sebelumnya dimiliki oleh Alex sebagai Pandu.
Nahkoda kapal Pramudya Yuliantari mengakui bahwa Alex adalah pandu alam atau pandu pedalaman yang tidak memiliki sertifikat Ant IV.
“Maaf pak, untuk pandu tidak ada ijazah Ant IV, Pandu alam/pandu pedalaman pak” Ucap Nahkoda.
Saat ditanya, apakah pandu alam secara aturan diperbolehkan membantu pelayaran, Nahkoda kapal tidak berani menjawab.
Bahkan sampai berita ini terbit, dari Nahkoda atau pun dari pihak perusahaanya tidak berani berkomentar.
Laporan oleh Assjian dan Ariy Sandiy; Laporan Tambahan oleh Jumaidi dan Suldiansyah; Penyuntingan oleh Riyon dan diamati oleh Tim Penasehat Hukum;