Untuk Saat Ini Kalteng Belum Ada Indikasi Penimbunan Minyak Goreng
Palangka Raya ExposKalteng.com Adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran yang diduga akibat belum disebarnya stok dari distributor, mendapat tanggapan dari Polda Kalimantan Tengah.
Kasubdit I/Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, tindakan distributor dalam menahan pasokan minyak goreng belum termasuk dalam upaya penimbunan.
Adanya selisih harga yang signifikan antara minyak goreng yang dibeli oleh distributor dari produsen dengan kebijakan dari pemerintah pusat terkait harga eceran tertinggi (HET), membuat distributor harus menahan distribusi minyak goreng.
“Apabila distributor membeli dengan harga lama namun menjual dengan harga baru sesuai HET tentunya akan ada kerugian. Sehingga saat ini distributor turut menunggu kebijakan dari produsen minyak goreng terkait kompensasi atau lain sebagainya,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya bersama pemerintah terus melakukan operasi pasar guna memastikan ketersediaan serta harga minyak goreng yang ada di pasaran.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya upaya penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
“Satgas pangan tidak hanya di provinsi, seluruh wilayah bergerak, Disperindag kabupaten memonitor bersama Reskrim Polres jajaran. Jika ada penimbunan bisa melakukan penindakan,” ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, tindakan penimbunan bisa diartikan dengan mengumpulkan barang dalam jumlah banyak dan membuat stok di pasaran kosong yang akhirnya berdampak pada melonjaknya harga.
“Distributor belum bisa melepas minyak goreng ke pasaran murni karena menunggu kebijakan dari produsen dan pemerintah pusat. Kita sebagai aparat hanya bisa mengawasi dan menindak jika memang terjadi suatu tindak pidana,” pungkasnya.
(KT/red,)