Wali kota tunggu surat edaran larangan ASN ke luar daerah

Palangka Raya ExposKalteng.com Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengaku masih menunggu surat resmi aturan larangan Aparatur Sipil Negara keluar daerah jelang Natal dan tahun baru 2022.

“Sesuai acuan mendagri kepala daerah dan ASN dilarang keluar daerah jelang Nataru (Natal dan tahun baru), maka dari itu kami masih menunggu aturan atau instruksi mendagri secara resminya,” kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.

Ia mengatakan, libur bagi ASN hanya diberlakukan saat Natal. Usai perayaan Natal ASN pada hari berikutnya langsung bekerja seperti biasa.

Hal tersebut juga salah satu untuk mencegah ASN yang hendak berlibur ke luar daerah. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah mobilitas penduduk karena dinilai riskan terjadi penularan COVID-19.

“Memang tanggal 25 Desember 2021 ASN libur, sedangkan hari selanjutnya tidak ada hari libur semua ASN bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku nantinya,” katanya.

Kepala daerah termuda se-Kalteng itu memastikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku untuk ASN yang ngotot melanggar aturan tersebut.

Namun, pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar itu diberikan melalui tahapan-tahapan seperti yang diatur dalam aturan.

“Dalam hal ini kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, salah satunya sanksi administrasi,” ungkapnya.

Terkait dibatalkannya PPKM level 2 dan 3 di luar Pulau Jawa dan Bali, orang nomor satu di lingkup Pemkot Palangka Raya itu menegaskan, pihaknya juga masih menunggu aturan resmi atau secara tertulis dari pemerintah pusat.

Meskipun kabar-kabar dari media sosial bahwa pemerintah pusat membatalkan memberlakukan PPKM 2 dan 3 di luar Pulau Jawa dan Bali, pihaknya tetap menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

“Sebenarnya kita mengikuti saja anjuran dari pemerintah pusat daerah kita diberlakukan PPKM namun sesuai real kondisi daerah kita,” bebernya.

Fairid juga belum memastikan apakah nantinya saat PPKM diberlakukan di Kota Palangka Raya tempat wisata boleh atau tidak beroperasi.

“Kita tunggu saja dalam waktu dekat aturan semua itu akan kita terima secara resminya. Yang terpenting adalah masyarakat wajib menaati protokol kesehatan sesuai dianjurkan oleh pemerintah guna menekan adanya lonjakan wabah COVID-19,” demikian Fairid.
(antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button