Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Permen LH Nomor 6 Tahun 2026

SOSIALISASI PERMEN LH-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026, Rabu (12/8/2026) di Aula DLH Barito Utara.

EXPOSKALTENG. Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat komitmen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi terbaru. Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara Rudy Candra Utama saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026, Rabu (12/8/2026) di Aula DLH Barito Utara.

Kegiatan tersebut membahas Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut diterbitkan pemerintah pada 6 Juli 2026 dan mencabut serta menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Rudy Candra Utama, H. Shalahuddin mengatakan persoalan lingkungan hidup saat ini menjadi isu yang sangat penting, terlebih dunia tengah menghadapi triple planetary crisis, yakni perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati dan pencemaran.

“Ketiga krisis ini saling berkaitan dan mengancam stabilitas ekologi, ekonomi, dan sosial global. Isu lingkungan hidup menjadi isu krusial bagi kelangsungan generasi mendatang,” ujar Rudy saat menyampaikan sambutan Bupati.

Menurut Bupati, Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 merupakan instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Melalui pengawasan yang efektif serta penerapan sanksi administratif secara proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum dan peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.

“Melalui pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif yang proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut memiliki arti penting dalam meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terlebih, pemahaman terhadap mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif diperlukan agar setiap pihak dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, lanjutnya, berkomitmen mendukung implementasi kebijakan lingkungan hidup melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

“Upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh pihak,” tegasnya.

Bupati juga berharap seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berdiskusi dan bertukar informasi dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh tidak hanya menjadi pemahaman secara teoritis, tetapi dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan usaha.

“Semoga melalui kegiatan ini tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(Lie)

Back to top button