Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran 41,48 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

EXPOSKALTENG. Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan barang bukti berupa 41,48 gram bruto sabu dan 4 butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pengedar berinisial AE (25), sementara seorang lainnya berinisial RR (32) turut tercatat dalam proses penanganan perkara.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Teratai, RT 026/RW 026, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Barito Utara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Barito Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P.
Keberhasilan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah terlapor diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terlapor di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan Ketua RT setempat bersama saksi lainnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 9 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 41,09 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, 4 butir ekstasi, satu kaleng rokok, satu kompor kecil, dua pipet kaca, satu sedotan warna hitam, satu bong kaca, satu timbangan digital, satu sendok takar plastik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.130.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif melalui penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berkelanjutan terhadap peredaran gelap narkotika. (Lie)







