Apresiasi Koordinasi Penyusunan Perda RPIK, Taufik Nugraha Dorong Industri Barut Lebih Berdaya Saing

EXPOSKALTENG. Muara Teweh – Koordinasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah mendapat perhatian dan dukungan dari H. Taufik Nugraha.
Saat ditemui di Muara Teweh, Rabu (28/10/2026), H. Taufik Nugraha mengatakan koordinasi tersebut merupakan langkah penting dalam menyiapkan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan sektor industri di Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, penyusunan Perda RPIK tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merancang arah pembangunan industri yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
“Saya mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Disdagrin Barito Utara bersama Kanwil Kemenkum. Penyusunan Perda RPIK ini penting agar pembangunan industri daerah memiliki arah yang jelas, didukung regulasi yang kuat, dan mampu berjalan secara terencana serta berkelanjutan,” ujar Taufik Nugraha.
Ia menilai, keberadaan RPIK diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi industri lokal, meningkatkan nilai tambah produk unggulan, serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.
Taufik juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pembangunan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, regulasi yang disusun nantinya dapat diterapkan secara efektif dan mendukung kebutuhan pembangunan industri di Barito Utara.
“Potensi daerah harus dapat dikembangkan secara optimal. Karena itu, perencanaan industri perlu disusun dengan matang, memperhatikan ketersediaan sumber daya, peluang pasar, serta kemampuan pelaku usaha lokal untuk terus berkembang,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap penyusunan Perda RPIK melibatkan koordinasi yang baik antarinstansi dan memperhatikan kebutuhan para pelaku industri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi berkembang dalam rantai industri daerah.
Menurutnya, pembangunan sektor industri yang terarah dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing produk daerah, dan perluasan kesempatan kerja.
“Saya berharap proses penyusunan Perda RPIK ini dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Ke depan, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman yang bermanfaat untuk mendorong industri Barito Utara semakin maju, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Lie)







