Operasi Antik Telabang 2026, Polres Barito Utara Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Dua TKP

EXPOSKALTENG. Muara Teweh – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Telabang 2026. Dalam dua pengungkapan kasus yang berbeda, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti dengan total berat bruto lebih dari 26 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB di sebuah rumah di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JM (50).
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan dua saksi umum sebagai bentuk pelaksanaan prosedur hukum yang profesional dan transparan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip sedang dan 13 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 7,63 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, sendok takar dari potongan kertas, satu toples kecil, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah. Seorang pria berinisial MK (19) berhasil diamankan saat membawa empat paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di box sepeda motornya.
Dari tangan MK, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bruto 19,03 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dalam kedua kasus tersebut, petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan alat tes narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung Methamphetamine. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MK dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara JM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Barito Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Iptu Novendra. (Lie)







