Polres Barito Utara Ringkus Pelaku Pencurian Modus Tukar Kartu ATM

EXPOSKALTENG.Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penukaran kartu ATM yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp18.353.000. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FG (28) yang diduga menjadi pelaku.
Kasus ini bermula saat korban, PR (64), hendak melakukan penarikan uang di salah satu agen Brilink di Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu kartu ATM milik korban tidak dapat digunakan.
Korban kemudian mendatangi Kantor Bank BRI Muara Teweh dan mengetahui kartu ATM yang dibawanya ternyata bukan miliknya. Setelah dilakukan pengecekan mutasi rekening, diketahui saldo tabungannya telah berkurang sebesar Rp18.353.000. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar bank dan ruang ATM. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum kejadian korban sempat didampingi seseorang saat bertransaksi karena tidak memahami penggunaan mesin ATM.
Meski proses penukaran kartu ATM tidak terekam secara jelas, polisi terus melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama pihak Bank BRI. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan FG yang kemudian mengakui perbuatannya.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku telah merencanakan aksinya dengan membawa kartu ATM yang sudah tidak terpakai. Setelah berpura-pura membantu korban bertransaksi, pelaku diam-diam menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang telah dipersiapkan.
Selanjutnya, kartu ATM milik korban dikirim kepada kerabat pelaku di Kota Palangka Raya untuk menarik seluruh saldo rekening korban melalui agen Brilink. Uang hasil pencurian kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku.
Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk melakukan deposit judi online dan membayar utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI dan satu kartu ATM. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan personel dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polres Barito Utara akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM maupun agen perbankan, menjaga kerahasiaan PIN, dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Novendra W.P. (Lie)







