Edarkan Narkotika di Bukit Sawit, Perempuan Ini Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 10,37 Gram

EXPOSKALTENG. Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HD (41) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,37 gram.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Petugas Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan terlapor yang berada di dalam rumah. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum serta menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,04 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika, di antaranya satu tas selempang warna hitam, dua dompet, dua timbangan digital, satu kotak warna biru, satu korek api, satu sendok takar plastik warna hijau, dua sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah bagian kamar. Salah satunya berada di dalam kotak warna biru yang diletakkan di rak dinding kamar. Sementara itu, sebuah tas ditemukan berisi timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar, dan korek api.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini menegaskan upaya Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Lie)







