Lagi, Warga Murung Raya Diringkus di Muara Teweh Gegara Sabu
EXPOSKALTENG, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan warga Puruk Cahu, diduga sebagai pengedar narkoba di pinggir jalan Artomoro, Rt. 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jum’at (5/1/24) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ini adalah pengungkapan kasus diduga tindak pidana Narkoba yang kedua kali diawal tahun 2024. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/2/I/2024/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 5 Januari 2023, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di depan sebuah warung. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AJ (21), warga di Jalan Cendrawasih, Rt.03, Rw. 01, Desa Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,04 gram brutto.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba ini.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di ke Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya
Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dikonfirmasi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkoba.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan, kita akan melaksanakan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap AKP Arie
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (Lie/Ryt)