Musnahkan 70,59 Gram Narkotika Jenis Sabu dan Inex, Polres Barito Utara Selamatkan 705 Jiwa

BARBUK NARKOTIKA : Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto beserta sejumlah pejabat dari Kejari, Pengadilan Negeri, Kalapas, Kaban Kesbangpol dan yang lainnya memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga laporan polisi sebelum dimusnahkan dalam kegiatan press release di Mapolres Barito Utara, Rabu (26/8/2026).
EXPOSKALTENG. Muara Teweh– Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, SH, memimpin kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga laporan polisi (LP) di Aula Mapolres Barito Utara, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara, perwakilan Dinas Kesehatan Barito Utara, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh.
Dalam press release tersebut, Kapolres Barito Utara menyampaikan bahwa dari tiga laporan polisi yang ditangani jajaran Satresnarkoba, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan total keseluruhan mencapai 70,59 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu dan ekstasi atau inex. Sebagian barang bukti yang telah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari tiga laporan polisi ini, total keseluruhan barang bukti yang sudah kita tangkap dan amankan sebanyak 70,59 gram,” ujar AKBP Singgih Febiyanto.
Kapolres mengungkapkan, sepanjang Januari 2026 hingga Agustus 2026, jajaran Polres Barito Utara telah mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar.
“Alhamdulillah, dari Januari 2026 sampai saat ini, yang sudah kita amankan, musnahkan maupun jadikan barang bukti sebanyak 842,92 gram sabu dan jenis ekstasi atau inex sebanyak lima butir,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Kapolres menjelaskan, apabila dikonversikan berdasarkan perkiraan harga narkotika jenis sabu sekitar Rp1,5 juta per gram, maka barang bukti seberat 70,59 gram tersebut memiliki nilai sekitar Rp105,88 juta.
Selain nilai ekonominya, barang bukti tersebut juga memiliki dampak yang jauh lebih besar apabila beredar di masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 705 jiwa.
“Jadi artinya, ini merupakan bukti nyata bahwa kita memerangi narkoba. Ini juga menjadi perhatian dan atensi negara kita untuk memerangi narkotika,” tegasnya.
AKBP Singgih menegaskan, Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, baik terhadap pengedar maupun bandar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkoba di wilayah Barito Utara.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika serta ancaman hukum bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami memohon dukungan kepada rekan-rekan media untuk mengimbau masyarakat mengenai bagaimana bahayanya narkotika, dampaknya sebagai pengguna maupun bandar. Hukumannya sudah jelas,” katanya.
Kapolres memberikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba beserta seluruh anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus narkotika.
“Kami mengapresiasi Kasat Narkoba beserta anggota yang sudah bekerja keras dan bertanggung jawab dalam memberantas narkoba ini. Kami tetap berkomitmen bahwa kita harus memerangi narkoba,” pungkasnya. (Lie)







