Optimalkan Pengelolaan Hutan Kalteng

Palangka raya,ExposKalteng.com-Sebagai langkah nyata untuk memperkuat kapasitas para pengelola kawasan hutan di daerah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, secara langsung memimpin pelaksanaan Coaching Clinic yang bertujuan untuk menyusun sekaligus memperbaharui dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) bagi seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kegiatan yang berlangsung secara intensif di Aquarius Hotel, Palangka Raya, Rabu (28/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Agustan menegaskan bahwa mengingat KPH merupakan ujung tombak implementasi pengelolaan hutan di tingkat nasional, maka 33 unit pengelolaan yang berada dalam bingkai 18 KPH di Kalteng ini mengemban tanggung jawab yang amat vital dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan. Oleh karena itu, ia menginstruksikan agar seluruh unit pengelola wajib memiliki dokumen rencana kerja yang tidak hanya tunduk pada regulasi Kementerian Kehutanan, tetapi juga selaras dengan visi “Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat” serta RPJMD daerah.
“Dokumen RPHJP ini bertindak sebagai kompas strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan hutan dapat dilaksanakan dengan cara yang terarah, memiliki ukuran yang jelas, serta tetap berkelanjutan untuk jangka waktu panjang,” terang Agustan.
Lebih jauh lagi, ia menyoroti peran penting Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) sebagai tulang punggung pendanaan sektor kehutanan, di mana ia mengungkap bahwa sekitar 30 persen dari dana tersebut memiliki fleksibilitas untuk digunakan dalam membiayai program-program strategis yang bersifat lintas sektor.
Ia menambahkan bahwa sinergi pembiayaan ini sangat diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah secara menyeluruh, mengingat dana tersebut dapat diarahkan untuk mendukung operasional Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, maupun Biro Ekonomi. Di akhir paparannya, Agustan menegaskan kembali komitmen Dinas Kehutanan untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap program prioritas Gubernur demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Terkait keberadaan sektor perkebunan, meskipun kewenangan utama pengaturannya berada pada Dinas Perkebunan, Agustan mengungkapkan bahwa sektor kehutaniannya telah berkontribusi secara fundamental dalam menyediakan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan catatan yang ia sampaikan, sejak awal dekade 2000-an hingga saat ini, terdapat pelepasan status lahan seluas lebih dari satu juta hektare dari kawasan hutan guna mengakomodasi kebutuhan ekspansi perkebunan di wilayah ini.
(Riz)







