Pemkab Sampaikan Raperda Pengelolaan Sampah pada Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara

EXPOSKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara sampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan pada rapat paripurna I masa sidang II DPRD tahun 2024, di gedung DPRD setempt, Senin (29/4/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra jaya, dan dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, mewakli unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengataka terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup adalah melalui pelaksanaan upaya pengelolaan persampahan.

“Permasalahan berkenaan persampahan seringkali diakibatkan adanya pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah sehingga menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan, tidak terkecuali yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Bupati.

Lebih lanjut Muhlis, untuk menangani hal ini diperlukan produk hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan yang proporsional, efektif, efisen, dan terukur dengan melibatkan semua komponen yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusun Raperda tentang pengelolaan persampahan.

Adapun tujuan disusunnya Raperda ini adalah untuk mewujudkan peningkatan lingkungan yang bersih, mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai bahan berguna.

“Ruang lingkup yang diatur dalam raperda tentang pengelolaan persampahan ini meliputi klasifikasi sampah, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan,” ucap Pj Bupati Muhlis.

Selain itu kata dia pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, bank sampah, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi serta pembinaan dan pengawasan.     (Lie/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button