Polres Barito Utara Amankan Tiga Pria dan Tiga Paket Sabu di Kelurahan Lanjas

EXPOSKALTENG. Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan tiga pria berinisial JS (33), RKO (31), dan MF (30) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari penggeledahan terhadap satu unit mobil yang ditumpangi ketiganya, petugas menemukan tiga paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,77 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu plastik/kresek hitam, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu kotak rokok, satu lembar tisu putih, satu korek api, tiga unit telepon seluler, dan satu unit mobil.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan ketiga terlapor. Proses penggeledahan disaksikan oleh saksi umum.

Dua paket yang diduga berisi sabu ditemukan di bawah tempat duduk penumpang bagian depan sebelah kiri. Kedua paket tersebut terbungkus dalam satu plastik klip bening ukuran sedang bersama satu alat hisap atau bong.

Petugas kemudian menggeledah bagian belakang kursi penumpang, tepatnya pada pintu mobil sebelah kiri. Di lokasi tersebut ditemukan satu plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi sabu serta satu plastik/kresek berwarna hitam. Di dalam kotak rokok yang berada dalam plastik tersebut, petugas menemukan satu pipet kaca. Sementara itu, satu korek api ditemukan di kursi penumpang bagian belakang.

Petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan teskit terhadap ketiga terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua dan dinyatakan positif (+) mengandung methamphetamine. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh para terlapor dan saksi umum.

Setelah pengungkapan, ketiga terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, baik melalui kegiatan penindakan maupun upaya pencegahan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P.

Atas perkara tersebut, para terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Utara menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.   (Lie)

Back to top button