Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika di Mess Karyawan PT BBR

EXPOSKALTENG. Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah mess karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial LN (42) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Petugas terlebih dahulu mengamankan LN yang berada di mess karyawan. Sebelum melakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya.
Hasil pemeriksaan terhadap badan LN tidak menemukan barang yang mencurigakan. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi satu botol berukuran kecil.
Di dalam botol tersebut terdapat dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta tiga sendok takar. Polisi kemudian menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dan sebuah timbangan digital.
Penggeledahan berlanjut ke bagian bawah meja. Di lokasi tersebut petugas menemukan satu alat hisap atau bong yang dilengkapi pipet kaca, satu korek api, serta satu unit telepon seluler.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga ditemukan di dalam rice cooker.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dikumpulkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua atau positif mengandung methamphetamine.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto. Barang bukti lainnya terdiri dari satu timbangan digital, satu botol kecil, satu bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu unit handphone, dan uang tunai Rp200.000.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Atas perkara tersebut, LN dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Lie)







