Soroti Pola Penyerapan Anggaran, Fraksi Aspirasi Rakyat Terima Raperda Perubahan APBD 2026

Juru Bicara Fraksi Aspirasi Rakyat, Jamilah
EXPOSKALTENG. Muara Teweh – Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan siap menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dengan catatan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Barito Utara, Jamilah, dalam rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi Aspirasi Rakyat terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Jamilah mengatakan APBD merupakan dokumen keuangan daerah yang bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan mengikuti perkembangan serta kebutuhan daerah.
Menurutnya, perubahan APBD secara substantif bukan merupakan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, melainkan penguatan terhadap kebijakan yang telah ada, termasuk penyesuaian penerimaan dan alokasi belanja serta penganggaran program dan kegiatan yang belum dapat diakomodir secara optimal dalam APBD murni.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, rapat dan diskusi, Fraksi Aspirasi Rakyat menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Salah satunya terkait pola penyerapan anggaran. Fraksi Aspirasi Rakyat meminta agar penyerapan anggaran dilakukan secara berimbang, proporsional dan kontinu sepanjang tahun anggaran.
“Fraksi Aspirasi Rakyat meminta agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional dan kontinu. Tidak lambat di awal periode, namun cepat di akhir tahun anggaran,” kata Jamilah.
Ia menilai pola penyerapan yang lambat pada awal tahun kemudian meningkat tajam menjelang akhir tahun perlu menjadi perhatian, karena berkaitan dengan efektivitas, efisiensi dan proporsionalitas proses penganggaran serta pelaksanaan program.
Selain itu, Fraksi Aspirasi Rakyat juga meminta agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dapat menjadi perhatian dan diakomodir pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme dan kemampuan anggaran.
Jamilah mengatakan sejumlah usulan masyarakat telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, namun masih terdapat aspirasi yang belum menjadi prioritas.
“Usulan-usulan dari masyarakat ini adalah real dan sangat dibutuhkan mereka. Selama ini aspirasi dari masyarakat yang diserap oleh anggota DPRD sudah diusulkan berulang kali kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, namun tidak pernah dijadikan prioritas,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi Aspirasi Rakyat berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat tersebut agar kebutuhan yang disampaikan melalui wakil rakyat dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pembangunan.
Di akhir penyampaian pendapatnya, Jamilah menegaskan Fraksi Aspirasi Rakyat siap menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lie)







